Saturday, March 24, 2018


205. bolehkah istri cerai dari suami yang mafqud (Hanabilah)
Al-Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 8/445-447  8740-8747
madzhab Hanbilah membedakan antara dua keadaan. Keadaan pertama:  hilangnya suami dalam keadaan bahaya (kemungkinan kembalinya sangat kecil). Keadaan kedua:  hilangnya suami,  dalam keadaan selamat (baik-baik saja) kemungkinan kembalinya lebih besar.
a.       keadaan pertama
Hilangnya suami menjadikan sang istri berada dalam bahaya , seperti orang yang hilang dari keluarganya pada malam hari atau siang hari atau keluar kemasjid untuk shalat dan ia tidak kembali atau pergi kesuatu tempat untuk menunaikan kebutuhannya  ia tidak kembali dan tidak ada kabar, atau ia hilang ditempat yang  membahayakna, atau ia hilang diantara dua kelompok dalam peperangan yang berkecamuk didalamnya pembunuhan, dibunuh kaum dari dua arah, maka dalam keadaan ini sang istri menunggu seLma 4 tahun kemudian dilanjutkan dengan iddah karena wafat selama 4 bulan sepuluh hari jika ia merdeka, dan setengah jika ia seorang budak,  hujjah dari perkataan ini adalah bahwa sesungguhnya Umar bin Khattab pernah melakukan hal tersebut.
b.      keadaan kedua
Hilangnya suami dalam keadaan kemungkinan suami selamat, seperti perjalanan berdagang, menuntut ilmu, dan jalan-jalan, maka sang istri menunggu hingga dalam perkiraannya sang suami telah wafat dari  sejak setelah kepergiannya. masa lamanya disempurnakan selama 90  tahun dari hari kelahirannya.
·        Apakah disyaratkan adanya keputusan hakim untuk masa penantian istri hingga terjadinya perceraian.
                        Menurut Hanabilah tidak disyaratkan adanya keputusan hakim.
·        Dimulainya masa penantian
dalam salah satu dari dua riwayat dalam madzhab Hanabilah, dimulainya masa penantian (4 tahun) dari sejak penetapan hakim. karena terdapat perbedaan waktu didalmya, maka perceraianpun harus dengan keputusan hakim. Dalam riwayata kedua, dimulainya masa penantian dari sejak hilangnya kabar suami.
·        Pendapat yang rajih menurut Hanbilah: adalah riwayat pertamadalam madzhab Hanbilah yaitu bahwa dimulainya masa penantian dari sejak penetapan hakim untuk menentukan perkara-perkara dan hukum-hukum.
·        Apakah perceraiannya Faskh atau talak?
Perceraian karena suami hilang menurut Hanbilah adalah perceraian Faskh akad nikah dan bukan perceraian talak. Karena mereka tidak mensyaratkan dalam penetapan perceraiannya adanya keputusan hakim dan wali suami yang hilang tidak mentalaknya setelah masa iddahnya.
·        Nafkah istri dari suami yang hilang
Ia masih mendapatkan nafkah selama ia dalam masa penantian dan masa iddah.karena masa penantian belum dihukumi dengan talak ba’in.

Wednesday, February 21, 2018

istri yang sedang iddah talak raj'i meminta khulu'


147. ISTRI YANG SEDANG IDDAH TALAK RAJ’I MEMINTA KHULU’

            Orang yang sedang dalam masa iddah talak raj’i ia masih dihukumi sebagai istrinya. Sebab talak raj’i tidak dapat kengangkat keadaan dan tidak menghilangkan kepemilikan atas pernikahan tersebut. Oleh sebab itu, sah hukum khulu’nya.
            Pendapat-pendapat para ulama tentang khulu’ orang yang sedang dalam masa iddah talak raj’i.
1    dalam kitab (Al-Mughni) karangan Ibnu Qudamah Al-Hanbali: (ruju’ adalah orang yang tertalak setelah talak raj’i dan ia masih dalam masa iddahnya. maka sang istri bisa memperoleh  talak suaminya lagi, diharnya, dan jika istri meminta khulu’ sah khulu’nya)
2    dalam kitab (AL-Mabsut) karangan Sarkhasi dalam fiqih Hanafiyah: (jika ia mentalak istrinya dengan memberi upah (ganti rugi)  setelah talak raj’i. hukumnya diperbolehkan. Karena hilangnya  kepemilikan bukan karena talak ini, sebab talak raj’i  tidak menghilangkan kepemilikan nikah.
3    dalam kitab (Syarhu shagir) karangan Dardir dalam fiqih Malikiyah: Jika sang istri meminta khulu’ dalam keadaan tertalak oleh talak raj’i tidak menghilangkan iddahnya, maka sah khulu’nya dan talaknya menjadi talak ba’in. sebab istri tersebut  masih dalam masa iddah).
4    dalam kitab (Mughni Muhtaj)  dalam fiqih syafi’iyah: (sah khulu’nya, wanita yang ditalak raj’i). Sebab ia masih dihukumi sebagai istrinya dan masih terkena hukum-hukumnya. dan pendapat kedua: tidak sah khulu’nya. karena  tidak ada kebutuhan  untuk mengikuti istrinya  sehingga mengantarkannya pada talak ba’in.
  dalam kitab (Syarh Al-Azhar) dalam fiqih Zaidiyah: tidak sah khulu’nya walaupun talaknya adalah talak raj’i.
(Al-Mufashal fi ahkamil mar’ah, 8/140-141, 7899-7900)

talak dengan sindiran


114. SYARAT TERJADINYA TALAK DENGAN SINDIRAN (HANAFIYAH)
Menurut Hanafiyah: talak dengan lafadz kinayah tidak terjadi atau tidak jatuh kecuali dengan niat.Oleh karena itu jika ia berniat maka talak tersebut  telah jatuh. kemudian jika ia  mengatakan talak dan ia mengumumkannya, namun kemudian setelah itu ia berkata bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan terjadinya talak dengan perkataan tersebut, maka hal tersebut  menjadi hutang antara ia dan Allah, karena sesungguhnya Allah yang maha mengetahui sesuatu yang tersembunyi.

.    1.   Suami istri dalam keadaan ridha
Jika suami istri dalam keadaan ridha kemudian ia mengucapkan lafadz talak, maka hendaknya ia menanyakan tentang niatnya. Apakah ia menginginkan jatuhnya talak atau tidak. Jika kata-kata tersebut  diiringi dengan sumpah, maka ia  berarti menginginkan jatuhnya talak. namun jika ia tidak disertai dengan sumpah ataupun  ia bersumpah namun  tidak berniat talak, maka qadhi hendaklah menanyakan tentang niatnya.
22.    dalam keadaan marah dan bertengkar
Jika lafadz kinayah tersebut disandarkan dengan kedua keadaan tersebut, dibagi menjadi tiga bagian:
·        bagian pertama dari keadaan kedua:
sempurnanya bagian ini disertai dengan lima lafadz:
1.      perkaramu ada ditanganmu
2.      pilihlah
3.      persiapkanlah
4.      sucikanlah rahimmu
5.      kamu telah sendiri
dengan kata-kata ini talak telah jatuh, sebab lafadz-lafadz ini mengandung talak, walaupun ia dalam keadaan marah dan bertengkar atau mudzakarah At-talak.
·        bagian kedua dari keadaan kedua :
bagian ini terdiri dari lima lafadz  kinayah juga:
1.      wanita yang tidak bersuami dan tidak beranak
2.      wanita yang mensucikan rahimnya
3.       benar-benar menceraikannya
4.      menjatuhkan talak tiga
5.      yang terlarang
·        bagian ketiga dari keadaan kedua:
Lafadz-lafadz ini sah untuk talak dengan kinayah.
1.      tidak ada jalan bagiku atasmu
2.      tidak ada nikah bagiu atasmu
3.      kamu wanita yang telah terbebas
4.      aku tinggalkan
5.      aku keluarkan
6.      aku jauhkan
7.      aku talak
8.      aku pindahkan
9.      aku tutup dll
·        jumlah talak yang jatuh dengan lafaz kinayah
            menurut Hanafiyah, talak yang jatuh adalah talak satu atau talak raj’i, jika ia berkata: “persiapkanlah  atau sucikanlah rahimmu, atau kamu satu”. Maka tidaklah terjadi kecuali talak satu, walaupun ia berniat untuk talak dua atau talak tiga.
            jika selain lafadz ini seperti: “kamu ba’in” atau “haram” dan sebagainya, maka yang terjadi aadalah talak tiga, jika ia berniat talak satu yang jatuh adalah talak satu, jika ia niat talak dua maka jatuhlah satu  lagi, dan jika ia berniat untuk talak tiga maka jtuhlah talak tiga kecuali jika ia mengatakan: “pilihlah” jika ia niat talak tiga hukumnya tidak sah dan talak tiga tidak dapat jatuh dengan perkataan ini.
·        Alasan Hanafiyah
Alasan hanafiyah tentang jatuhnya  jumlah talak sesuai dengan yang diucapkannya sebagai berikut:
1.      “persiapkanlah” dan “sucikanlah rahimmu”  sebagaimana hukum talak dengan lafadz yang sharih, yang jatuh adalah talak satu atau talak raj’i. sebagaimana jika dalam lafadz yang sharih: “ kamu telah tertalak” yang jatuh adalah talak satu raj’i, walaupun ia berniat dalam hatinya untuk talak tiga. Karena ia sebgaimana talak dengan lafadz sharih bukan dengan niatnya.
2.      “kamu satu” jatuh talak satu walaupun ia niat talak tiga. karena perkataan ini tidak mengandung penafsiran talak tiga, sehingga tidak mengandung niat talak tiga.
3.      adapun jatuhnya talak tiga dengan niat  sebagaimana makna yang terkandunga dalam lafadz kinayang yang diucapkannya.
4.      adapun  jatuh talak satu walaupun a berniat untuk talak dua, Disebabkan karena akibat dari talak  dua sama dengan akibat yang dihasilkan dari talak satu.
5.      Adapun talak tidak jath dengan kata: “ pilihlah” karena lafadz ini mengandung makna  bahwa kekuasaan talak diserahkan kepada perempuan. jka ia menghendaki dirinya ditalak maka jathlah talak, jika ia tidak menghendaki maka tidak jatuh.
(AL-Mufashal fi ahkamil mar’ah, jild 7, hal. 455)


ruju' dengan perbuatan


131. RUJU’  DENGAN PERBUATAN
1. Menurut Madzhab Hanafiyah: Boleh ruju’ dengan perbuatan. Adapun perbuatan yang  berarti ruju’, yaitu seperti menggaulinya, menyentuh sesuatu dari anggota badannya dengan syahwat, melihat farjnya dengan syahwat atau sesuatu yang khusus dilakukan bagi orang yang telah menikah.
2. Menurut Madzhab Syafi’i: Tidak ada  ruju’ dengan perbuatan seperti dengan  jima’ dan muqaddimahnya, walaupun   ia berniat untuk ruju’ dengan perbuatan tersebut. Karena  tidak ada suatu perbutan yang menunjukkan ruju’ sebagaimana tidak adanya pernikahan dengan perbuatan tersebut.
3. Menurut Madzhab Hanabilah:  ruju’ hanya dapat terjadi dengan jima’ saja, bukan dengan yang lainnya dari  muqaddimah jima’ seperti mencium dan menyentuhnya walaupun dengan syahwat,  baik dengan niat ataupun tidak. Karena selain dari jima’ tidak menunjukkan pada keinginan untuk meruju’nya.
4. Menurut Madzhab Malikiyah: Ruju’ dapat dilakukan dengan perbuatan  yang menunjukkan ruju’. Akan tetapi harus disertai dengan niat untuk meruju’nya melalui perbuatan tersebut. Namun ada salah satu ulama malikiyah yang berpendapat bahwa  ruju’ itu sah dengan perbuatan jima’ walaupun tanpa niat.
5. Menurut  Madzhab Ja’fariyah: sah ruju’ dengan perbuatan yang menunjukkan pada hal tersebut seperti jima’ atau muqaddimahnya jika ia melakukannya dengan syahwat  seperti mencium dan menyentuhnya.
6. Menurut  Madzhab Dzahiriyah: tidak sah ruju’ dengan perbuatan seperti dengan jima’. karena tidak ada dalil yang menunjukkan sahnya ruju’ dengan perbuatan.
7. Menurut  Pendapat yang rajih: jika  jima’ dengan niat ruju’ maka diakui rujunya karena perbuatan ini menunjukkan pada keinginan untuk ruju’. syaikh ibnu Taimiyah berkata dalam Fatawanya: sesungguhnya jima’ yang dilakukan oleh suami dengan niat ruju’ diakui ruju’nya dan ini riwayat dari Ahmad. ini dalah pendapat yang paling adil dan paling mendekati kebenaran.
Pendapat yang paling rajih:  muqaddimah–muqaddimah jima’  seperti mencium dan menyentuhnya dengan syahwat diakui ruju’nya jika perbuatan-perbuatan ini berasal dari suaminya dengan niat untuk meruju’nya atau berasal dari istrinya  tetapi dengan ridha suaminya.
فَإِمْسَاكُ بِمَعْرُوْفٍ
“tahanlah ia dengan cara yang baik.”
-Referensi: (Al-Mufashal fi ahkamil mar’ah, jilid. 8)


Wednesday, February 14, 2018

talaknya seorang yg dipaksa


TALAKNYA SEORANG YANG DIPAKSA
a. Menurut jumhur (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, Dzahiriyah, Zaidiyah dan Ja’fariyah) : Tidak jatuh talaknya orang yang dipaksa.
Dalil:
 Hadits Ibnu Majah
إن الله وضع عن أمتي الخطأ و النسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan-kesalahan umatKu yang tidak disengaja,, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.”
Hadits Abi Daud                                                                                                                      
عن عائشة قالت: سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم يقول: لا طلاق ولا عتاق في إغلاق أو في غلاق ) قال أبو داود : الغلاق أظنه الغضب
Dari Aisyah ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “tidak ada talak, dan pembebasan budak dalam keadaan marah”.
Hadits Bukhari
عن ابن عباس قوله:طلاق السكران و المستكره  غيرجائز
Dari Ibnu Abbas : “Talak orang yang mabuk dan orang yang dipaksa tidak diperbolehkan”.  

b. Menurut Hanafiyah, Abu Qalabah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Az-Zuhri dan  Ats-Tsauri: Jatuh talaknya orang yang dipaksa
c. Pendapat yang  rajih: tidak jatuh talaknya orang yang dipaksa, yaitu menurut pendapat jumhur, sebagaimana dalil yang telah disebutkan sebelumnya, melihat dari dalil tersebut menyatakan bahwa talak  yang dipaksa adalah talak yang tidak disyari’atkan. talak yang dipaksa berarti sang suami tidak bermaksud atau tidak berniat untuk menceraikan istrinya secara mutlak.  

Friday, January 12, 2018

transplantasi organ hewan terhadap manusia

TRANSPLANTASI ORGAN HEWAN TERHADAP MANUSIA
oleh: Hilfa Miftahul Fariha
            Transplantasi menurut bahasa adalah memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Transplantasi juga dapat diartikan dengan pencangkokan. Sedangkan menurut istilah, transplantasi organ adalah transplantasi atau memindah seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ketubuh yang lain, atau dari satu tempat ketempat yang lain pada tubuh yang sama.
            Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tidak dapat berfungsi. Pencangkokan jaringan atau organ adalah sebagai usaha terakhir pengobatan bagi orang yang bersangkutan. Adakalanya pencangkokan itu dilakukan untuk mempertahankan eksistensi manusia, seperti jantung, hati, dan ginjal, naum adakalanya juga dilakukan hanya untuk menyempurnakan atau mengobati kekurangan yang ada pada pasangan, seperti pencangkokan kornea mata dan menambal gigi sumbing.
            Berdasarkan hubungan genetik antara donor dan penerima, maka transplantasi digolongkan menjadi tiga bagian:
1.      Auto Transplantation, yaitu dimana donor dan penerima berasal dari satu individu. Misalnya seseorang yang diambilkan daging pahanya untuk menampal pipinya.
2.      Homo transplantation, yaitu transplantasi yang donor dan penerimanya berasal dari manusia ke manusia, atau dari binatang ke binatang. Misalnya transplantasi hati dari satu orang keorang lain.
3.      Hetero transplantation, yaitu transplantasi yang dilakukan dari individu yang berlainan. Artinya dari organ hewan ke manusia atau sebaliknya. Misalnya transplantasi jantung katup babi untuk manusia.
            Pada kedokteran modern zaman ini transplantasi tidak hanya dengan organ manusia tapi banyak yang menggunakan organ hewan baik dari hewan yang halal dikonsumsi maupun hewan yang haram dikonsumsi menurut islam. Jika ditinjau secara hukum islam, hewan yang halal dikonsumsi diperbolehkan untuk melakukan transplantasi. Ini berdasarkan keputusan akademi Fiqih Islam Liga Dunia Muslim, Mekah, Arab Saudi, pada pertemuan kerjanya yang ke-8, yang dilaksanakan pada tanggal 19-28 Januari 1985. Dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan bukan untuk merusak ciptaan Allah SWT. Walaupun pada dasarnya Al-Qur’an tidak menyinggung hukum transplantasi hewan terhadap manusia, namun berdasarkan dalil Al-Qur’an yang sangat menekankan akan keselamatan nyawa manusia:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَاالنَّاسَ جَمِيْعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
“Barangsiapa memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia..” (QS. Al-Maidah:32)
            Namun dalam hal ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan transplantasi organ hewan kepada manusia:
a.       Organ yang akan ditransplantasikan adalah berasal dari hewan yang halal, maksudnya adalah halal dikonsumsi oleh umat islam.
b.      organ yang akan ditransplantasikan kepada manusia harus berasal dari hewan yang disembelih secara islami.
            Adapun transplantasi organ hewan dengan menggunakan hewan yang haram dikonsumsi, Mukhtamar ke-29 NU, dalam masalah ini menyatakan bahwa transplantasi organ hewan yang  haram dikonsumsi seperti babi, digunakan untuk menggantikan organ atau sejenis lainnya pada manusia, hukumnya tidak diperbolehkan. Kecuali sangat diperlukan dan tidak ada cara lain yang lebih efektif lagi, maka hukumnya menjadi boleh (diberikan dispensasi hukum atau ma’fu).
            Dari penjelasan diatas dapat diambil pengertian, bahwa dalam kondisi yang efektif dan memungkin dengan cara atau dengan jalan lain (menggunkan hewan yang halal dikonsumsi) maka transplantasi dengan menggunkan hewan yang haram dikonsumsi seperti babi adalah tidak diperbolehkan.
            Para ulama madzhab telah sepakat pada asalnya transpalantasi dengan menggunakan organ yang berasal dari hewan yang diharamkan adalah haram hukumnya. Namun, jika dalam kodisi darurat para ulama berselisih pendapat. 
            Golongan terbesar dari para imam mujtahid berpendapat, bahwa haram berobat dengan barang najis atau yang diharamkan. pendapat ini dipegang  oleh jumhur para ulama madzhab dari kalangan Malikiyah dan Hanabilah serta pendapat yang masyhur dikalangan madzhab Hanafiyah. Hal ini berdasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abi Darda’ yang menerangkan bahwa Rasulullah saw, bersabda:
إِنَّ الله اَنْزَلَ الدَّاءِ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَدَاوَوا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
            “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan ia menjadikan bagi tiap-tiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi janganlah kamu berobat dengan yang haram. (HR. Abu Dawud).
            Dengan penjelasan hadits tersebut hukumnya telah dianalisa oleh para ulama Fiqih yaitu Imam Hanafi dan Imam Syafi’i:
1.      Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengharamkan dalam keadaan yang tidak memaksa mempergunakannya, karena masih ada obat lain yang suci dan halal sebagai penggantinya.
2.      imam Syafi’i dan Imam Hanafi membolehkan dalam keadaan yang sangat diperlukan karena tidak ada obat lain yang dipakai untuk gantinya, menurut nasihat dokter muslim yang ahli.
            Jadi, dapat disimpulkan bahwa transplantasi organ hewan yang berasal dari hewan yang haram dikonsumsi diperbolehkan dalam kondisi darurat atau hajat, sebagimana kaidah Fiqih:
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
            Menurut kaidah islam ini sendiri menjelaskan bahwa sesuatu yang membahayakan  harus dihilangkan. Dalam konteks penyakita yang membutuhkan transplantasi organ hewan yang haram, karena tidak ada obat yang lainnya, maka pengobatan dengan transplantasi organ hewan yang haram dikonsumsi diperbolehkan, demi hilangnya bahaya yang mengancam si penderita.
REFERENSI:
-          Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid. 11, Hal. 118
-          Majmu syarhul muhadzab, jilid. 16, hal. 467

-          Sunan Abu Dawud, Kitab. Ath-Thib, hal.610

Friday, January 5, 2018

tanya jawab

Mana yang lebih afdhal, shalat dalam kondisi telah berwudhu tetapi sambil menahan kencing atau kencing terlebih dahulu  kemudian shalat dengan tayamum karena air telah habis digunkan untuk istinja’?
    jawab:
    Shalat yang dilakukan dengan tayamum serta tidak menahan kencing lebih utama dibandingkan shalat dengan shalat dalam kodisi berwudhu tetapi sambil menahan kencing. Karena shalat dengan menahan kencing hukumnya makruh, sehingga dilarang. Adapun sah atau tidaknya shalat tersebut ada dua pendapat. Sedangkan shalat dengan tayamum disepakati sah hukumnya dan tidak makruh hukumnya.