Wednesday, February 21, 2018

talak dengan sindiran


114. SYARAT TERJADINYA TALAK DENGAN SINDIRAN (HANAFIYAH)
Menurut Hanafiyah: talak dengan lafadz kinayah tidak terjadi atau tidak jatuh kecuali dengan niat.Oleh karena itu jika ia berniat maka talak tersebut  telah jatuh. kemudian jika ia  mengatakan talak dan ia mengumumkannya, namun kemudian setelah itu ia berkata bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan terjadinya talak dengan perkataan tersebut, maka hal tersebut  menjadi hutang antara ia dan Allah, karena sesungguhnya Allah yang maha mengetahui sesuatu yang tersembunyi.

.    1.   Suami istri dalam keadaan ridha
Jika suami istri dalam keadaan ridha kemudian ia mengucapkan lafadz talak, maka hendaknya ia menanyakan tentang niatnya. Apakah ia menginginkan jatuhnya talak atau tidak. Jika kata-kata tersebut  diiringi dengan sumpah, maka ia  berarti menginginkan jatuhnya talak. namun jika ia tidak disertai dengan sumpah ataupun  ia bersumpah namun  tidak berniat talak, maka qadhi hendaklah menanyakan tentang niatnya.
22.    dalam keadaan marah dan bertengkar
Jika lafadz kinayah tersebut disandarkan dengan kedua keadaan tersebut, dibagi menjadi tiga bagian:
·        bagian pertama dari keadaan kedua:
sempurnanya bagian ini disertai dengan lima lafadz:
1.      perkaramu ada ditanganmu
2.      pilihlah
3.      persiapkanlah
4.      sucikanlah rahimmu
5.      kamu telah sendiri
dengan kata-kata ini talak telah jatuh, sebab lafadz-lafadz ini mengandung talak, walaupun ia dalam keadaan marah dan bertengkar atau mudzakarah At-talak.
·        bagian kedua dari keadaan kedua :
bagian ini terdiri dari lima lafadz  kinayah juga:
1.      wanita yang tidak bersuami dan tidak beranak
2.      wanita yang mensucikan rahimnya
3.       benar-benar menceraikannya
4.      menjatuhkan talak tiga
5.      yang terlarang
·        bagian ketiga dari keadaan kedua:
Lafadz-lafadz ini sah untuk talak dengan kinayah.
1.      tidak ada jalan bagiku atasmu
2.      tidak ada nikah bagiu atasmu
3.      kamu wanita yang telah terbebas
4.      aku tinggalkan
5.      aku keluarkan
6.      aku jauhkan
7.      aku talak
8.      aku pindahkan
9.      aku tutup dll
·        jumlah talak yang jatuh dengan lafaz kinayah
            menurut Hanafiyah, talak yang jatuh adalah talak satu atau talak raj’i, jika ia berkata: “persiapkanlah  atau sucikanlah rahimmu, atau kamu satu”. Maka tidaklah terjadi kecuali talak satu, walaupun ia berniat untuk talak dua atau talak tiga.
            jika selain lafadz ini seperti: “kamu ba’in” atau “haram” dan sebagainya, maka yang terjadi aadalah talak tiga, jika ia berniat talak satu yang jatuh adalah talak satu, jika ia niat talak dua maka jatuhlah satu  lagi, dan jika ia berniat untuk talak tiga maka jtuhlah talak tiga kecuali jika ia mengatakan: “pilihlah” jika ia niat talak tiga hukumnya tidak sah dan talak tiga tidak dapat jatuh dengan perkataan ini.
·        Alasan Hanafiyah
Alasan hanafiyah tentang jatuhnya  jumlah talak sesuai dengan yang diucapkannya sebagai berikut:
1.      “persiapkanlah” dan “sucikanlah rahimmu”  sebagaimana hukum talak dengan lafadz yang sharih, yang jatuh adalah talak satu atau talak raj’i. sebagaimana jika dalam lafadz yang sharih: “ kamu telah tertalak” yang jatuh adalah talak satu raj’i, walaupun ia berniat dalam hatinya untuk talak tiga. Karena ia sebgaimana talak dengan lafadz sharih bukan dengan niatnya.
2.      “kamu satu” jatuh talak satu walaupun ia niat talak tiga. karena perkataan ini tidak mengandung penafsiran talak tiga, sehingga tidak mengandung niat talak tiga.
3.      adapun jatuhnya talak tiga dengan niat  sebagaimana makna yang terkandunga dalam lafadz kinayang yang diucapkannya.
4.      adapun  jatuh talak satu walaupun a berniat untuk talak dua, Disebabkan karena akibat dari talak  dua sama dengan akibat yang dihasilkan dari talak satu.
5.      Adapun talak tidak jath dengan kata: “ pilihlah” karena lafadz ini mengandung makna  bahwa kekuasaan talak diserahkan kepada perempuan. jka ia menghendaki dirinya ditalak maka jathlah talak, jika ia tidak menghendaki maka tidak jatuh.
(AL-Mufashal fi ahkamil mar’ah, jild 7, hal. 455)


No comments:

Post a Comment