Wednesday, February 21, 2018

istri yang sedang iddah talak raj'i meminta khulu'


147. ISTRI YANG SEDANG IDDAH TALAK RAJ’I MEMINTA KHULU’

            Orang yang sedang dalam masa iddah talak raj’i ia masih dihukumi sebagai istrinya. Sebab talak raj’i tidak dapat kengangkat keadaan dan tidak menghilangkan kepemilikan atas pernikahan tersebut. Oleh sebab itu, sah hukum khulu’nya.
            Pendapat-pendapat para ulama tentang khulu’ orang yang sedang dalam masa iddah talak raj’i.
1    dalam kitab (Al-Mughni) karangan Ibnu Qudamah Al-Hanbali: (ruju’ adalah orang yang tertalak setelah talak raj’i dan ia masih dalam masa iddahnya. maka sang istri bisa memperoleh  talak suaminya lagi, diharnya, dan jika istri meminta khulu’ sah khulu’nya)
2    dalam kitab (AL-Mabsut) karangan Sarkhasi dalam fiqih Hanafiyah: (jika ia mentalak istrinya dengan memberi upah (ganti rugi)  setelah talak raj’i. hukumnya diperbolehkan. Karena hilangnya  kepemilikan bukan karena talak ini, sebab talak raj’i  tidak menghilangkan kepemilikan nikah.
3    dalam kitab (Syarhu shagir) karangan Dardir dalam fiqih Malikiyah: Jika sang istri meminta khulu’ dalam keadaan tertalak oleh talak raj’i tidak menghilangkan iddahnya, maka sah khulu’nya dan talaknya menjadi talak ba’in. sebab istri tersebut  masih dalam masa iddah).
4    dalam kitab (Mughni Muhtaj)  dalam fiqih syafi’iyah: (sah khulu’nya, wanita yang ditalak raj’i). Sebab ia masih dihukumi sebagai istrinya dan masih terkena hukum-hukumnya. dan pendapat kedua: tidak sah khulu’nya. karena  tidak ada kebutuhan  untuk mengikuti istrinya  sehingga mengantarkannya pada talak ba’in.
  dalam kitab (Syarh Al-Azhar) dalam fiqih Zaidiyah: tidak sah khulu’nya walaupun talaknya adalah talak raj’i.
(Al-Mufashal fi ahkamil mar’ah, 8/140-141, 7899-7900)

No comments:

Post a Comment