147. ISTRI YANG SEDANG IDDAH TALAK RAJ’I MEMINTA KHULU’
Orang yang sedang dalam
masa iddah talak raj’i ia masih dihukumi sebagai istrinya. Sebab talak raj’i
tidak dapat kengangkat keadaan dan tidak menghilangkan kepemilikan atas
pernikahan tersebut. Oleh sebab itu, sah hukum khulu’nya.
Pendapat-pendapat para
ulama tentang khulu’ orang yang sedang dalam masa iddah talak raj’i.
1 dalam kitab (Al-Mughni)
karangan Ibnu Qudamah Al-Hanbali: (ruju’ adalah orang yang tertalak setelah
talak raj’i dan ia masih dalam masa iddahnya. maka sang istri bisa
memperoleh talak suaminya lagi,
diharnya, dan jika istri meminta khulu’ sah khulu’nya)
2 dalam kitab (AL-Mabsut)
karangan Sarkhasi dalam fiqih Hanafiyah: (jika ia mentalak istrinya dengan
memberi upah (ganti rugi) setelah talak
raj’i. hukumnya diperbolehkan. Karena hilangnya
kepemilikan bukan karena talak ini, sebab talak raj’i tidak menghilangkan kepemilikan nikah.
3 dalam kitab (Syarhu
shagir) karangan Dardir dalam fiqih Malikiyah: Jika sang istri meminta khulu’
dalam keadaan tertalak oleh talak raj’i tidak menghilangkan iddahnya, maka sah
khulu’nya dan talaknya menjadi talak ba’in. sebab istri tersebut masih dalam masa iddah).
4 dalam kitab (Mughni
Muhtaj) dalam fiqih syafi’iyah: (sah
khulu’nya, wanita yang ditalak raj’i). Sebab ia masih dihukumi sebagai istrinya
dan masih terkena hukum-hukumnya. dan pendapat kedua: tidak sah khulu’nya. karena
tidak ada kebutuhan untuk mengikuti istrinya sehingga mengantarkannya pada talak ba’in.
5 dalam kitab (Syarh
Al-Azhar) dalam fiqih Zaidiyah: tidak sah khulu’nya walaupun talaknya adalah
talak raj’i.
(Al-Mufashal fi ahkamil mar’ah, 8/140-141, 7899-7900)
No comments:
Post a Comment