Friday, January 5, 2018

tanya jawab

Mana yang lebih afdhal, shalat dalam kondisi telah berwudhu tetapi sambil menahan kencing atau kencing terlebih dahulu  kemudian shalat dengan tayamum karena air telah habis digunkan untuk istinja’?
    jawab:
    Shalat yang dilakukan dengan tayamum serta tidak menahan kencing lebih utama dibandingkan shalat dengan shalat dalam kodisi berwudhu tetapi sambil menahan kencing. Karena shalat dengan menahan kencing hukumnya makruh, sehingga dilarang. Adapun sah atau tidaknya shalat tersebut ada dua pendapat. Sedangkan shalat dengan tayamum disepakati sah hukumnya dan tidak makruh hukumnya.

No comments:

Post a Comment