Mana yang lebih afdhal, shalat dalam kondisi telah berwudhu tetapi sambil
menahan kencing atau kencing terlebih dahulu
kemudian shalat dengan tayamum karena air telah habis digunkan untuk
istinja’?
jawab:
Shalat
yang dilakukan dengan tayamum serta tidak menahan kencing lebih utama
dibandingkan shalat dengan shalat dalam kodisi berwudhu tetapi sambil menahan
kencing. Karena shalat dengan menahan kencing hukumnya makruh, sehingga
dilarang. Adapun sah atau tidaknya shalat tersebut ada dua pendapat. Sedangkan
shalat dengan tayamum disepakati sah hukumnya dan tidak makruh hukumnya.
No comments:
Post a Comment