HUKUM MEMBER CARD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dizaman yang modern ini, masyarakat kita hari
ini telah banyak dipengaruhi oleh arus modernisasi yang mengakibatkan manusia
menjadi makhluk yang sangat konsumtif. Sehingga banyak manusia yang mencari
jalan agar bisa mendapatkan barang yang berkualitas bagus tetapi dengan harga yang murah.
Persaingan pasar juga turut mempengaruhi, sehingga mengharuskan kepada para pemilik toko
ataupun swalayan berpikir keras. Mereka tertuntut untuk menemukan cara menarik perhatian pembeli, dengan berbagai
cara. Adapun salah satu cara yang mereka
lakukan diantaranya adalah dengan diskon (potongan harga) atau dengan cara
mengadakan member card .
Pada kesempatan ini
penulis ingin membahas mengenai macam-macam bentuk member card dan hukum
menggunakan member card itu sendiri. Sebab, dewasa ini banyak manusia
yang tertarik dengan member card tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa macam-macam member
card?
2. Apa hukum member card?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui macam-macam member
card
2. Mengetahui hukum member
card
D. Manfa’at Penulisan
1. Sebagai tambahan wawasan
bagi penulis pribadi
2. Sebagai sumbangan
pemikiran bagi Hidayaturrahman
3. Sebagai pengetahuan
tentang hukum member card bagi
masyarakat pada umumnya
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Secara etimologi member
card atau kartu diskon adalah sebuah kertas tebal yang tidak seberapa, biasanya persegi
panjang (untuk berbagai keperluan). [1]
Adapun member card secara terminologi
adalah kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat
berbelanja dibeberapa toko yang telah menyepakati sebelumnya untuk memberikan
potongan harga.[2]
Member card juga dapat didefinisikan sebagai sebuah kartu
yang biasanya dipakai untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan keanggotaan
dari sebuah organisasi, perusahaaan,
atau sebuah perkumpulan yang lebih kecil.[3]
B. MACAM –MACAM MEMBER
CARD
Berdasarkan pihak yang
menerbitkan, kartu diskon dapat dibagi menjadi tiga:
1. Member Card Umum
Member card umum adalah sebuah member
card yang biasa digunakan oleh pengguna untuk mendapatkan diskon disemua
jenis produk dari beberapa produser. Umumnya yang meliris member card
ini adalah biro perjalanan dan perusahaan periklanan.[4]
Peusahaan tersebut mencari toko-toko atau
perusahaan yang memproduksi barang atau jasa yang mau memberikan diskon bagi
setiap pembeli yang menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh perusahaan
tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada
setiap anggotanya yang tertera nama-nama toko yang memberikan diskon kepada
pemegang kartu. Untuk mendapatkan kartu tersebu, calon anggota mendaftarkan
diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.[5]
2. Member Card Khusus
Member card khusus adalah sebuah
kartu keanggotaan yang biasa digunakan hanya untuk layanan dari perilis kartu.[6] Setiap
kali pemegang kartu berbelanja ditoko tersebut atau cabangnya akan diberikan
potongan harga khusus. Keuntungan penerbit kartu ini bagi pihak toko adalah
menarik pembeli serta mengikatnya agar selalu membeli barang kebutuhannya pada
toko tersebut, sekalipun untungnya lebih kecil.
Untuk mendapatkan kartu ini, calon anggota
mendaftarkan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggortaan. Terkadang
tanpa ditarik iuran kenggotaan hanya
sekedar uang pendaftaran saja sebagai imbalan harga penerbitan kartu.[7]
3. Member Card Gratis
Member
card yang diberikan kepada para pelanggan sebagai bonus dari transaksi
mereka sebagai usaha persuasif menarik minat mereka untuk menjadi pelanggan
yang loyal.[8]
C. HUKUM MEMBER CARD
Para ulama kontemporer
sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan, serta menggunakan kartu diskon yang
diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan, seperti kartu diskon yang
diterbitkan oleh beberapa maskapai penerbangan yang pemegangnya berhak
mendapatkan berbagai fasilitas, misalnya, potongan harga tiket.
Ini merupakan Majma’
Al-Fiqh Al-Islami (divisi fiqih OKI), No. 127 (1/4) tahun 2003, yang berbunyi: “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel,
maskapai penerabangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang
dimubahkan bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya
boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma.”
Hal ini diperbolehkan
karena akad yang terjadi antara penerbit kartu dan pemegang kartu adalah akad
hibah, maka sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar
disebabkan ketidak jelasan potongan harga barang yang didapat dan berapa
besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad .[9]
Untuk jenis kartu yang
tidak gratis atau cuma-cuma para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama: Mayoritas
ulam kontemporer menyatakan bahwa member card hukumnya haram,
berdasarkan fatwa dari Lajnah Daimah dari kerajaan dan Al-Majma’ Al-Fiqh di Rabithah
al-‘Alam Al-Islami pada daurahnya yang ke-18 di Makkah pada 10-14 Rabi’ul Awal
1427 H. Mereka mengharamkan member card semacam ini dengan beberapa alasan:
1. unsur gharar atau
ketidak pastian. karena anggota sudah membayar kartu dengan tujuan mendapatkan
diskon, padahal dia tidak mengetahui kadar diskon yang akan dterima, mungkin
saja jumlahnya lebih kecil atau bahkan lebih besar dari harga kartu itu sendiri,
Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam.
نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melemparkan kerikil dan
jual beli yang mengandung unsur gharar.” (HR. Muslim)[10]
2. Unsur spekulasi, karena
anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia
akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika ia menggunakan kartu
tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika
dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama
sekali, tentunya dia akan rugi. Ini termasuk perjudian yang diharamkan dalam islam,
sebagaimana firman Allah Ta’ala.
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
3.
Unsur penipuan. karena sebagian besar diskon yang
dijanjikan dalam member card ini sekedar iming-imimg yang jauh dari kenyataan.
Kadang harga barang-barang tersebut dinaikan terlebih dahulu baru didiskon.
sehingga terkesan bahwa harganya murah padahal sebenarnya tidaklah demikian.
4.
Akad antara produser atau yang mengeluarkan kartu
adalah akad ijarah atau sewa. karena pengguna kartu membayar premi kepada
produser baik tahunan ataupun bulanan agar kartu tersebut tetap aktif untuk
bisa mendapatkan potongan harga (baik dari pihak perilis ataupun client
yang bekerjasama dengannya). Manfaat ini pun tidak jelas, sebab bisa jadi ia
menggunakannya untuk berbelanja bisa juga tidak.[11]
5.
Dalam member card ini, pihak penyelenggara
telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa
mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karena itu,
kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia
barang-barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih
pembiayaan naik dan lain-lain. Ini dikategorikan dengan menjual sesuatu yang
tidak dimilikinya. Sebagimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wsallam.
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual apa
yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[12]
Pendapat kedua: Menurut Dr. Sami As-Swaylim hukumnya boleh. Karena uang iuran tersebut
adalah sebagai imbalan untuk pihak pengelola atau penerbit kartu atas jasa
mencari potongan harga dari perusahaan yang menjual barang atau jasa serta
kemudian memberitahukannya kepada pemegang kartu. dan upah atas pekerjaan ini
hukumnya halal.[13]
Adapun para ulama yang
membolehkan member card ini beralasan dengan:
1.
Pada asalnya semua mu’amalah adalah halal sampai
ada dalil yang mengharamkannya.[14]
2.
Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada
pihak lain: “ Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan
mendapatkan 10 juta dari saya.” Maka, jika menjadi makelar hutang saja boleh,
tentunya menjadi makelar diskon lebih diperbolehkan.
3.
gharar didalam member card bukanlah gharar yang diharamkan
syari’ah., karena dikategorikan sebagai gharar yang sedikit. Sedangkan gharar
yang diharamkan adalah ketika terdapat kemungkinan satu pihak mendapatkan
keuntungan diatas kerugian pihak lain.
4.
harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara
karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan
diskon kepada para anggota member card.
Beberapa analis menyatakan boleh
dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. kejelasan
potongan harga. berapa persen potongan yang akan dia dapat ketika menggunakan
kartu tersebut harus ditentukan dengan jelas.
2. Kejelasan
tentang potongan dari jenis produk apa
saja yang akan mendapatkan diskon jika menggunakan kartu tersebut.[15]
D.
KESIMPULAN
Para ulama sepakat bahwa
hukum member card jenis pertama (member card gratis) hukumnya
diperbolehkan. Sedangkan untuk member card jenis kedua dan ketiga (member
card tidak gratis) para ulama berbeda pendapat, ada yang mengharamkan dan
ada yang membolehkan.
Namun, penulis sendiri
memilih pendapat yang mengharamkan., sebagai bentuk kehati-hatian kita, serta
beberapa ulama yang memblehkan member card ini juga tetap dengan
beberapa ketentuan. jadi, jika ketentuan-ketentuannya tidak terpenuhi maka hukumnya
menjadi haram/tidak diperbolehkan.
E.
SARAN
Member card yang hari ini terjadi dimasyarakat banyak
sekali macamnya. sehingga kita sebagai seorang muslim hendaknya lebih
berhati-hati ketika ditawarkan member card disebuah toko atau swalayan. Kita
harus meneliti terlebih dahulu seperti apa sistemnya. Wallahua’lam bish
shawab
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim Terjemahan Depertemen Agama R.I. 2006.
Al-Maqdisi, Muwaffaquddin Ibnu Qudamah, Al-Mughni,
jild. 4, Lebanon: Dar Al-Kotob Al- Ilmiyah,
2008 M
Al-Musholih, Khalid Bin Abdulloh, Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah,
ttp.: t.p., t.t.
Al-Musyaiqih, Dr. Khalid bin Ali, Fiqih Mu’amalah Masa kini, cet.
ke-1, Klaten: Inas Media, 2009 M
As-Sijistani, Abu Dawud , Sunan Abi Dawud, Jild. 2, Lebanon: Dar
Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2013/1434 H
At-Tirmidi,
Muhammad Bin Isa, Sunan At-Tirmidi, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2016 M
/1437 H
Hajjaj, Imam Muslim Bin, Shahih Muslim, Jild. 3, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2011 M Muntaha, M. Hamim HR dan Ahmad AM, Kaidah fiqih As-Syafi’iyah, cet
ke-1, Kediri: Santri Salaf Press,
2013 M
Porwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai
Pustaka, 1976 M
Tarmizi, Dr. Erwandi, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, cet. Ke-14,
Bogor: P.T. Berkat Mulia Insani, 2016 M
http://www.arrisalah.net/2011/07/hukum-menggunakan-member-card/Tanggal 13 Oktober2017,
Diakses
Pukul. 08.49 PM
http://jualmembercard.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-member-card.html diakses tanggal 11 oktober 2017 Pukul. 10.05 PM
[3] http://jualmembercard.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-member-card.html diakses tanggal 11 oktober 2017 pukul. 10.05 PM
[12] Muhammad Bin Isa
At-Tirmidi, Sunan At-Tirmidi, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2016/1437)
hlm. 321
Abu Dawud Al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,
(Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2013/1434) jild. 2, hlm. 490
No comments:
Post a Comment