Wednesday, February 14, 2018

talaknya seorang yg dipaksa


TALAKNYA SEORANG YANG DIPAKSA
a. Menurut jumhur (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, Dzahiriyah, Zaidiyah dan Ja’fariyah) : Tidak jatuh talaknya orang yang dipaksa.
Dalil:
 Hadits Ibnu Majah
إن الله وضع عن أمتي الخطأ و النسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan-kesalahan umatKu yang tidak disengaja,, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.”
Hadits Abi Daud                                                                                                                      
عن عائشة قالت: سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم يقول: لا طلاق ولا عتاق في إغلاق أو في غلاق ) قال أبو داود : الغلاق أظنه الغضب
Dari Aisyah ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “tidak ada talak, dan pembebasan budak dalam keadaan marah”.
Hadits Bukhari
عن ابن عباس قوله:طلاق السكران و المستكره  غيرجائز
Dari Ibnu Abbas : “Talak orang yang mabuk dan orang yang dipaksa tidak diperbolehkan”.  

b. Menurut Hanafiyah, Abu Qalabah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Az-Zuhri dan  Ats-Tsauri: Jatuh talaknya orang yang dipaksa
c. Pendapat yang  rajih: tidak jatuh talaknya orang yang dipaksa, yaitu menurut pendapat jumhur, sebagaimana dalil yang telah disebutkan sebelumnya, melihat dari dalil tersebut menyatakan bahwa talak  yang dipaksa adalah talak yang tidak disyari’atkan. talak yang dipaksa berarti sang suami tidak bermaksud atau tidak berniat untuk menceraikan istrinya secara mutlak.  

1 comment: