TALAKNYA
SEORANG YANG DIPAKSA
a. Menurut
jumhur (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, Dzahiriyah, Zaidiyah dan Ja’fariyah)
: Tidak jatuh talaknya orang yang dipaksa.
Dalil:
Hadits Ibnu Majah
إن الله وضع عن أمتي الخطأ و
النسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya
Allah memaafkan kesalahan-kesalahan umatKu yang tidak disengaja,, karena lupa
dan yang dipaksa melakukannya.”
Hadits Abi Daud
عن عائشة قالت: سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم يقول: لا طلاق
ولا عتاق في إغلاق أو في غلاق ) قال أبو داود : الغلاق أظنه الغضب
Dari Aisyah ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “tidak
ada talak, dan pembebasan budak dalam keadaan marah”.
Hadits Bukhari
عن ابن عباس قوله:طلاق السكران و
المستكره غيرجائز
Dari Ibnu Abbas : “Talak orang yang mabuk dan orang yang dipaksa tidak
diperbolehkan”.
b. Menurut
Hanafiyah, Abu Qalabah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Az-Zuhri dan Ats-Tsauri: Jatuh talaknya orang yang dipaksa
c. Pendapat
yang rajih: tidak jatuh talaknya orang
yang dipaksa, yaitu menurut pendapat jumhur, sebagaimana dalil yang telah
disebutkan sebelumnya, melihat dari dalil tersebut menyatakan bahwa talak yang dipaksa adalah talak yang tidak
disyari’atkan. talak yang dipaksa berarti sang suami tidak bermaksud atau tidak
berniat untuk menceraikan istrinya secara mutlak.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete