114. SYARAT TERJADINYA TALAK DENGAN SINDIRAN (HANAFIYAH)
Menurut Hanafiyah: talak dengan lafadz kinayah tidak terjadi atau tidak
jatuh kecuali dengan niat.Oleh karena itu jika ia berniat maka talak
tersebut telah jatuh. kemudian jika ia mengatakan talak dan ia mengumumkannya, namun
kemudian setelah itu ia berkata bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan
terjadinya talak dengan perkataan tersebut, maka hal tersebut menjadi hutang antara ia dan Allah, karena
sesungguhnya Allah yang maha mengetahui sesuatu yang tersembunyi.
. 1. Suami istri dalam keadaan
ridha
Jika suami istri dalam keadaan ridha kemudian ia mengucapkan lafadz talak,
maka hendaknya ia menanyakan tentang niatnya. Apakah ia menginginkan jatuhnya
talak atau tidak. Jika kata-kata tersebut
diiringi dengan sumpah, maka ia berarti menginginkan jatuhnya talak. namun
jika ia tidak disertai dengan sumpah ataupun
ia bersumpah namun tidak berniat
talak, maka qadhi hendaklah menanyakan tentang niatnya.
22. dalam keadaan marah dan
bertengkar
Jika lafadz kinayah tersebut disandarkan dengan kedua keadaan tersebut,
dibagi menjadi tiga bagian:
·
bagian pertama dari keadaan kedua:
sempurnanya
bagian ini disertai dengan lima lafadz:
1. perkaramu ada ditanganmu
2. pilihlah
3. persiapkanlah
4. sucikanlah rahimmu
5. kamu telah sendiri
dengan
kata-kata ini talak telah jatuh, sebab lafadz-lafadz ini mengandung talak,
walaupun ia dalam keadaan marah dan bertengkar atau mudzakarah At-talak.
·
bagian kedua dari keadaan kedua :
bagian ini
terdiri dari lima lafadz kinayah juga:
1. wanita yang tidak
bersuami dan tidak beranak
2. wanita yang mensucikan
rahimnya
3. benar-benar menceraikannya
4. menjatuhkan talak tiga
5. yang terlarang
·
bagian ketiga dari keadaan kedua:
Lafadz-lafadz
ini sah untuk talak dengan kinayah.
1. tidak ada jalan bagiku
atasmu
2. tidak ada nikah bagiu
atasmu
3. kamu wanita yang telah
terbebas
4. aku tinggalkan
5. aku keluarkan
6. aku jauhkan
7. aku talak
8. aku pindahkan
9. aku tutup dll
·
jumlah talak yang jatuh dengan lafaz kinayah
menurut Hanafiyah, talak yang jatuh
adalah talak satu atau talak raj’i, jika ia berkata: “persiapkanlah atau sucikanlah rahimmu, atau kamu satu”. Maka
tidaklah terjadi kecuali talak satu, walaupun ia berniat untuk talak dua atau
talak tiga.
jika selain lafadz ini seperti:
“kamu ba’in” atau “haram” dan sebagainya, maka yang terjadi aadalah talak tiga,
jika ia berniat talak satu yang jatuh adalah talak satu, jika ia niat talak dua
maka jatuhlah satu lagi, dan jika ia
berniat untuk talak tiga maka jtuhlah talak tiga kecuali jika ia mengatakan:
“pilihlah” jika ia niat talak tiga hukumnya tidak sah dan talak tiga tidak
dapat jatuh dengan perkataan ini.
·
Alasan Hanafiyah
Alasan
hanafiyah tentang jatuhnya jumlah talak
sesuai dengan yang diucapkannya sebagai berikut:
1. “persiapkanlah” dan
“sucikanlah rahimmu” sebagaimana hukum
talak dengan lafadz yang sharih, yang jatuh adalah talak satu atau talak raj’i.
sebagaimana jika dalam lafadz yang sharih: “ kamu telah tertalak” yang jatuh
adalah talak satu raj’i, walaupun ia berniat dalam hatinya untuk talak tiga.
Karena ia sebgaimana talak dengan lafadz sharih bukan dengan niatnya.
2. “kamu satu” jatuh talak
satu walaupun ia niat talak tiga. karena perkataan ini tidak mengandung
penafsiran talak tiga, sehingga tidak mengandung niat talak tiga.
3. adapun jatuhnya talak
tiga dengan niat sebagaimana makna yang
terkandunga dalam lafadz kinayang yang diucapkannya.
4. adapun jatuh talak satu walaupun a berniat untuk
talak dua, Disebabkan karena akibat dari talak
dua sama dengan akibat yang dihasilkan dari talak satu.
5. Adapun talak tidak jath
dengan kata: “ pilihlah” karena lafadz ini mengandung makna bahwa kekuasaan talak diserahkan kepada
perempuan. jka ia menghendaki dirinya ditalak maka jathlah talak, jika ia tidak
menghendaki maka tidak jatuh.
(AL-Mufashal
fi ahkamil mar’ah, jild 7, hal. 455)