Wednesday, October 25, 2017

artikel

DOSA-DOSA ISTRI YANG MERESAHKAN SUAMI
1.      berlebihan dalam menuntut kesempurnaan
2.     kurang memperhatikan orang tua suami
3.      terlalu apa adanya, kurang mempercantik diri dihadapan suami
4.     banyak berkeluh kesah dan kurang bersyukur
5.     mengungkit-ngungkit kebaikan kepada suami
6.     menyebarkan broblematika rumah tangga kepada orang lain
7.     kurang memperhatikan posisi dan status soaial suami
8.     kurang membantu suami dalam kebaikan dan ketakwaan
9.      membebani suami dengan banyak tuntutan
10.   membuat risau suami dengan banyak menjalin hubungan
11.bersikap nusyuz terhadap suami
12.    menolak ajakan suami berhubungan badan
13.lalai dalam melayani suami
14.   memasukkan orang yang tidak diizinkan suami untuk masuk kedalam rumahnya
15.    keluar rumah tanpa izin suami
16.    menaati suami dalam kemaksiatan kepada Allah
17.    cemburu berlebihan kepada suami
18.    buruknya prilaku istri ketika suami berpoligami
19.lalai dalam mendidik anak-anaknya
20.   kurang perhatian terhadap kondisi dan perasaan suami
21.    menyebarluaskan rahasia tempat tidur
22.    istri mendeskripsikan seorang wanita kepada suaminya
23.    menggugat kepemimpinan suami
24.   istri yang ikhtilat dan tabarruj dihadapan kaum laki-laki
25.    kurang setia kepada suami
26.    kurangnya ketakwaan kepada Allah setelah berpisah dengan suami

Sunday, October 8, 2017

artikel

TRANSPLANTASI ORGAN HEWAN TERHADAP MANUSIA
oleh: Hilfa Miftahul Fariha
                Transplantasi menurut bahasa adalah memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Transplantasi juga dapat diartikan dengan pencangkokan. Sedangkan menurut istilah, transplantasi organ adalah transplantasi atau memindah seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ketubuh yang lain, atau dari satu tempat ketempat yang lain pada tubuh yang sama.
            Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tidak dapat berfungsi. Pencangkokan jaringan atau organ adalah sebagai usaha terakhir pengobatan bagi orang yang bersangkutan. Adakalanya pencangkokan itu dilakukan untuk mempertahankan eksistensi manusia, seperti jantung, hati, dan ginjal, naum adakalanya juga dilakukan hanya untuk menyempurnakan atau mengobati kekurangan yang ada pada pasangan, seperti pencangkokan kornea mata dan menambal gigi sumbing.
            Berdasarkan hubungan genetik antara donor dan penerima, maka transplantasi digolongkan menjadi tiga bagian:
1.      Auto Transplantation, yaitu dimana donor dan penerima berasal dari satu individu. Misalnya seseorang yang diambilkan daging pahanya untuk menampal pipinya.
2.      Homo transplantation, yaitu transplantasi yang donor dan penerimanya berasal dari manusia ke manusia, atau dari binatang ke binatang. Misalnya transplantasi hati dari satu orang keorang lain.
3.      Hetero transplantation, yaitu transplantasi yang dilakukan dari individu yang berlainan. Artinya dari organ hewan ke manusia atau sebaliknya. Misalnya transplantasi jantung katup babi untuk manusia.
            Pada kedokteran modern zaman ini transplantasi tidak hanya dengan organ manusia tapi banyak yang menggunakan organ hewan baik dari hewan yang halal dikonsumsi maupun hewan yang haram dikonsumsi menurut islam. Jika ditinjau secara hukum islam, hewan yang halal dikonsumsi diperbolehkan untuk melakukan transplantasi. Ini berdasarkan keputusan akademi Fiqih Islam Liga Dunia Muslim, Mekah, Arab Saudi, pada pertemuan kerjanya yang ke-8, yang dilaksanakan pada tanggal 19-28 Januari 1985. Dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan bukan untuk merusak ciptaan Allah SWT. Walaupun pada dasarnya Al-Qur’an tidak menyinggung hukum transplantasi hewan terhadap manusia, namun berdasarkan dalil Al-Qur’an yang sangat menekankan akan keselamatan nyawa manusia:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَاالنَّاسَ جَمِيْعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
“Barangsiapa memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia..” (QS. Al-Maidah:32)
            Namun dalam hal ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan transplantasi organ hewan kepada manusia:
a.       Organ yang akan ditransplantasikan adalah berasal dari hewan yang halal, maksudnya adalah halal dikonsumsi oleh umat islam.
b.      organ yang akan ditransplantasikan kepada manusia harus berasal dari hewan yang disembelih secara islami.
            Adapun transplantasi organ hewan dengan menggunakan hewan yang haram dikonsumsi, Mukhtamar ke-29 NU, dalam masalah ini menyatakan bahwa transplantasi organ hewan yang  haram dikonsumsi seperti babi, digunakan untuk menggantikan organ atau sejenis lainnya pada manusia, hukumnya tidak diperbolehkan. Kecuali sangat diperlukan dan tidak ada cara lain yang lebih efektif lagi, maka hukumnya menjadi boleh (diberikan dispensasi hukum atau ma’fu).
            Dari penjelasan diatas dapat diambil pengertian, bahwa dalam kondisi yang efektif dan memungkin dengan cara atau dengan jalan lain (menggunkan hewan yang halal dikonsumsi) maka transplantasi dengan menggunkan hewan yang haram dikonsumsi seperti babi adalah tidak diperbolehkan.
            Para ulama madzhab telah sepakat pada asalnya transpalantasi dengan menggunakan organ yang berasal dari hewan yang diharamkan adalah haram hukumnya. Namun, jika dalam kodisi darurat para ulama berselisih pendapat. 
            Golongan terbesar dari para imam mujtahid berpendapat, bahwa haram berobat dengan barang najis atau yang diharamkan. pendapat ini dipegang  oleh jumhur para ulama madzhab dari kalangan Malikiyah dan Hanabilah serta pendapat yang masyhur dikalangan madzhab Hanafiyah. Hal ini berdasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abi Darda’ yang menerangkan bahwa Rasulullah saw, bersabda:
إِنَّ الله اَنْزَلَ الدَّاءِ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَدَاوَوا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
            “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan ia menjadikan bagi tiap-tiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi janganlah kamu berobat dengan yang haram. (HR. Abu Dawud).
            Dengan penjelasan hadits tersebut hukumnya telah dianalisa oleh para ulama Fiqih yaitu Imam Hanafi dan Imam Syafi’i:
1.      Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengharamkan dalam keadaan yang tidak memaksa mempergunakannya, karena masih ada obat lain yang suci dan halal sebagai penggantinya.
2.      imam Syafi’i dan Imam Hanafi membolehkan dalam keadaan yang sangat diperlukan karena tidak ada obat lain yang dipakai untuk gantinya, menurut nasihat dokter muslim yang ahli.
            Jadi, dapat disimpulkan bahwa transplantasi organ hewan yang berasal dari hewan yang haram dikonsumsi diperbolehkan dalam kondisi darurat atau hajat, sebagimana kaidah Fiqih:
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
            Menurut kaidah islam ini sendiri menjelaskan bahwa sesuatu yang membahayakan  harus dihilangkan. Dalam konteks penyakita yang membutuhkan transplantasi organ hewan yang haram, karena tidak ada obat yang lainnya, maka pengobatan dengan transplantasi organ hewan yang haram dikonsumsi diperbolehkan, demi hilangnya bahaya yang mengancam si penderita.


REFERENSI:
-          Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid. 11, Hal. 118
-          Majmu syarhul muhadzab, jilid. 16, hal. 467

-          Sunan Abu Dawud, Kitab. Ath-Thib, hal.610

Tuesday, October 3, 2017

urgensi penutup wajah bagi wanita

URGENSI PENUTUP WAJAH BAGI WANITA
                Di masa awal islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita . Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyariatkan kepda kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Ayat ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu dalam surat al-ahzab: 53
وَإِذَاسَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَعًا فَسْئَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُلِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
     Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para istri nabi, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasannya. Dalam ayat lain Allah juga berfirman dalam surat An-Nur:60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ الَّتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتِ بِزِيْنَةٍ وَ أَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرَ لَهُنَّ وَ اللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakian (berupa jilbab, rida, cadar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
     Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram. Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menopause yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda diwajibkan untuk berhijab dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. begitu juga para wanita tua yang berdandan dengan perhiasan, mereka harus tetap berhijab karena mereka juga termasuk fitnah. kemudian diakhir ayat tadi  Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah.
     Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan asma Radhiallahu anhuma, saudarinya, yang menunjukkan bahwa wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahramnya, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu anha yang disebutkan dalan ash-shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal islam kemudian dihapuskan dengan ayat turunnya hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak masa nabi , Allah telah mewajibkannya, jadi hijab bukanlah aturan masa turki.
Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita dibeberapa pekerjaan pada masa nabi seperti: mengobati orang-orang yang terluka dan sakit pada saat jihad dan sebaginya, itu adalah benar tapi tetap dengan berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan fitnah. pekerjaan wanita pada zaman dahulu tidak seperti pekerjaan para wanita zaman sekarang dibanyak negara yang mengaku penduduknya islam, sementara perempuannya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek. Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat.


Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Syaikh Bin Baz, Hal. 507

Monday, October 2, 2017

curhat

untukmu yang aku tidak pernah mengerti siapa dirimu,....
            Mengenalmu adalah yang teristimewa untukku, semoga suatu hari nanti ketika Allah pertemukan kita dalam ikatan suci yang telah Allah rencanakan kau bisa menerimaku apa adanya. Mungkin aku bukan yang kau harapkan, mungkin aku bukan yang kau impikan selama ini, mungkin juga aku adalah sosok orang yang selama ini kau tidak pernah suka. Namun, aku berharap... kau bisa menerimaku dengan sepenuh hati, walaupun mungkin kau tidak mencintaiku, aku mohon cukup kau perlakukan aku dengan baik,  dan jangan pernah kau membenciku.
       Aku akan berusaha menjadi seperti yang kau inginkan dengan sekuat dan semampuku. aku akan berdo’a kepada sang Maha agar membuatkan mencintaiku dengan sepenuh jiwa dan ragamu. aku tidak punya apa-apa, aku tidak punya sesuatu yang bisa aku banggakan seperti yang lainnya