URGENSI
PENUTUP WAJAH BAGI WANITA
Di masa awal islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita
. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki,
kemudian Allah mensyari’atkan kepda kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara
wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah
timbulnya fitnah. Ayat ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu dalam
surat al-ahzab: 53
وَإِذَاسَأَلْتُمُوْهُنَّ
مَتَعًا فَسْئَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُلِقُلُوْبِكُمْ
وَقُلُوْبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada
mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Walaupun ayat ini diturunkan
mengenai para istri nabi, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya
karena keumuman alasannya. Dalam ayat lain Allah juga berfirman dalam surat
An-Nur:60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ
النِّسَاءِ الَّتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ
يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتِ بِزِيْنَةٍ وَ أَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ
خَيْرَ لَهُنَّ وَ اللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakian (berupa jilbab, rida’, cadar) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan
kewajiban berhijabnya wanita yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari
laki-laki yang bukan mahram. Namun Allah tidak menganggap berdosa pada
wanita-wanita tua yang telah menopause yang tidak mempunyai keinginan untuk
menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan. Dengan demikian dapat
disimpulkan, bahwa para wanita muda diwajibkan untuk berhijab dan mereka
berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. begitu juga para wanita tua yang
berdandan dengan perhiasan, mereka harus tetap berhijab karena mereka juga
termasuk fitnah. kemudian diakhir ayat tadi
Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak
berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan
mereka dari fitnah.
Telah diriwayatkan secara
pasti dari Aisyah dan asma Radhiallahu ‘anhuma, saudarinya,
yang menunjukkan bahwa wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang
bukan mahramnya, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan
dari Aisyah Radhiallahu ‘anha yang disebutkan dalan
ash-shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa
awal islam kemudian dihapuskan dengan ayat turunnya hijab. Dengan demikian
diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak masa
nabi , Allah telah mewajibkannya, jadi hijab bukanlah aturan masa turki.
Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita dibeberapa pekerjaan pada masa
nabi seperti: mengobati orang-orang yang terluka dan sakit pada saat jihad dan
sebaginya, itu adalah benar tapi tetap dengan berhijab, memelihara diri dan
jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan fitnah. pekerjaan wanita pada zaman
dahulu tidak seperti pekerjaan para wanita zaman sekarang dibanyak negara yang
mengaku penduduknya islam, sementara perempuannya bercampur baur dengan kaum
laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek. Akibatnya
merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat.
Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2,
Syaikh Bin Baz, Hal. 507
No comments:
Post a Comment