Tuesday, October 3, 2017

urgensi penutup wajah bagi wanita

URGENSI PENUTUP WAJAH BAGI WANITA
                Di masa awal islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita . Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyariatkan kepda kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Ayat ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu dalam surat al-ahzab: 53
وَإِذَاسَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَعًا فَسْئَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُلِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
     Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para istri nabi, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasannya. Dalam ayat lain Allah juga berfirman dalam surat An-Nur:60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ الَّتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتِ بِزِيْنَةٍ وَ أَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرَ لَهُنَّ وَ اللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakian (berupa jilbab, rida, cadar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
     Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram. Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menopause yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda diwajibkan untuk berhijab dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. begitu juga para wanita tua yang berdandan dengan perhiasan, mereka harus tetap berhijab karena mereka juga termasuk fitnah. kemudian diakhir ayat tadi  Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah.
     Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan asma Radhiallahu anhuma, saudarinya, yang menunjukkan bahwa wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahramnya, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu anha yang disebutkan dalan ash-shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal islam kemudian dihapuskan dengan ayat turunnya hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak masa nabi , Allah telah mewajibkannya, jadi hijab bukanlah aturan masa turki.
Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita dibeberapa pekerjaan pada masa nabi seperti: mengobati orang-orang yang terluka dan sakit pada saat jihad dan sebaginya, itu adalah benar tapi tetap dengan berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan fitnah. pekerjaan wanita pada zaman dahulu tidak seperti pekerjaan para wanita zaman sekarang dibanyak negara yang mengaku penduduknya islam, sementara perempuannya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek. Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat.


Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Syaikh Bin Baz, Hal. 507

No comments:

Post a Comment