Saturday, September 10, 2016

HUKUM WARIS ORANG YANG MENINGGAL BERSAMAAN

HUKUM WARIS ORANG YANG MENINGGAL BERSAMAAN

Oleh: Hilfa Miftahul fariha

    Terkadang kita bingung bagaimana cara pembagian warisan bagi orang yang meninggal
bersamaan. dan akan muncul dalam benak kita sebuah pertanyaan, "apakah mereka saling mewarisi atau tidak?" dalam permasalahan seperti ini para ulama membagi menjadi beberapa keadaan:
1. Sangat yakin bahwa mereka meninggal dalam keadaan yang sama. seperti mereka menjadi korban bom dan mereka dalam ruang dan keadaan yang sama.
2. Diketahui dengan yakin, siapa yang meninggal terlebih dahulu diantara keduanya. seperti hanyut di sungai dan diketahui yang meninggal terlebih dahulu.
3. Tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu, seperti musibah kebakaran dan tidak tahu siapa yang meninggal terlebih dahulu.
4. Tidak diketahui apakah mereka meninggal dalam keadaan yang sama, seperti musibah 2 tabrakan beruntun dan tidakdiketahui yakin apakah mereka meninggal dalam kecelakaan pertama bersamaan atau tidak.
- Nah, adapun dalam kondisi yang pertama:
 para ulama telah berijma, bahwa meraka tidak saling mewarisi satu sama lainnya.
- Kondisi kedua:
para ulama juga telah sepakat bahwa orang yang meninggal pertama, mewarisi orang yang meninggal kedua.
- Kondisi ke 3 dan ke 4:
Para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama
     Imam ahmad bin hambal berpendapat bahwa mereka yang meninggal bersamaan seperti kecelakaan dan tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulun, mereka saling mewarisi satu sama lain.
dengan cara memperkirakan siapa diantara mereka yang meninggal terlebih dahulu.
misalnya:
      Ayah dan anak meninggal dalam kecelakaan mobil secara bersamaan, dan belum diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu. maka, sebelum warisannya dibagikan, harus ditentukan terlebih dahulu siap yang menignggal lebih dulu, apakah anak laki-laki atau ayah.
katakanlah yang meninggal terleibh dulu adalah anak laki-lakinya, maka ayah mendapatkan jatah warisan dari anak laki-lakinya. setelah itu, baru harta ayah juga di bagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
     Pendapat ini berdasarkan pada argument bahwa sebab waris adalah adanya orang yang hidup ketika sipewaris meninggal. dan hal ini terdapat dalam masalah ini.
     Adapun keadaan mereka yang belun diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu dan meninmbulkan keraguan. maka hal ini tidak menjadi penghalang adanya hak waris. hidupnya salah satu dari mereka merupakan suatu keyakinan. 
Pendapat yang kedua 
     Menurut jumhur ulama, imam hanafi, imam malik dan imam syafi'i. mereka berpendapat bahwa mereka yang meninggal dalam keadaan yang ketiga dan ke empat tidak saling mewarisi. karena dalam keadaan ini terdapat keraguan siapa yang meninggal terleib dahulu .sebagimana qaidah ushul fiqih اليقين لا يزول بالشاق keyakinan itu tidak akan hilang dengan sebuah keraguan, oleh karena itu mereka tidak saling mewarisi.
    Pendapat ini juga dilakukan pada masa khalifah abu bakar ash shidiq dan umar bin Khattab. mereka yang menjadi korban dalam perang, tidak saling mewarisi.
dalam hal ini penulis lebih condong pada pendapat yang kedua, yaitu pendapat jumhur yang menyatakan bahwa mereka tidak saling mewarisi. cukup dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup. 
    Pendapat jumhur lebih kuat, karena dalam pendapat yang pertama terdapat tumpang tindih, jika mereka saling mewarisi maka pembagiannya tidak akan selesai dan tidak akan ada ujungnya.
karena mereka saling mewarisi, setelah pembagian harta mayit pertama, mayit keduapun dibagi hartanya dan mayit pertama yang telah dibagi hartanya mendapatkan jatah waris dari mayit yang pertama, begitu seterusnya dan tidak akan ada ujungnya. 
     

No comments:

Post a Comment