HUKUM
MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG YANG BERHADATS
Didalam syari’at islam
telah dijelaskan bahwa hadats terbagi menjadi dua, yaitu hadats besar dan
hadats kecil. Membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats besar seperti junub
hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan bagi wanita haid, hukumnya
diperbolehkan jika wanita tersebut membaca Al-Qur’an dengan hafalan, atau
melihat dengan tanpa memegang Al-Qur’an secara langsung. Hal ini bertujuan sebagai
penghormatan dan adab, bukan sebagai kewajiban. Karena pada asalnya seorang
mukmin adalah suci.
Adapun membaca
Al-Qur’an bagi orang yang berhadats kecil seperti buang air kecil atau buang
air besar, hukumnya diperbolehkan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas diceritakan bahwa:
اِسْتَيْقَظَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ
وَجْهِهِ بِيَدِهِ ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الْايَاتِ الْخَوَاتِمُ مِنْ سُوْرَةُ
ال عِمْرَانَ ثُمَّ قَاَلَ إِلَى شَنَّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهَا
فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهُ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي
“Rasulullah Salallahu
‘Alaihi wa Sallama bangun dari tidurnya dan duduk sambil mengusap sisa-sisa
kantuk diwajahnya dengan tangan. Kemudian beliau membaca sepuluh ayat terakhir
dari surat Ali Imran. kemudian berdiri menuju tempat wudhu dengan memperbagus
wudhunya, lalu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengabarkan
bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallama telah membaca ayat-ayat
Al-Qur’an sebelum berwudhu. Dengan demikian, meskipun seseorang berhadats kecil, ia tetap
diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuhnya. Hal ini sebagai
bentuk adab kita terhadap Al-Qur’an, bukan sebuah kewajiban. Namun disunnahkan
berwudhu terlebih dahulu. Wallahu A’lam bish Shawab
Referensi:
· Hukum Fiqih Seputar Al-Qur’an, Dr. Ahmad Salim,
hlm. 21-26
· Fiqih Wanita, Dr. Ali bin Said Al-Ghamidi, hlm. 263
· Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid
Salim, jilid. 1, hlm. 323
No comments:
Post a Comment