Tuesday, October 11, 2016

hukum membaca Al-qur'an saat berhadats

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG YANG BERHADATS
Ukhti Shalihah....
Didalam syari’at islam telah dijelaskan bahwa hadats terbagi menjadi dua, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats besar seperti junub hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan bagi wanita haid, hukumnya diperbolehkan jika wanita tersebut membaca Al-Qur’an dengan hafalan, atau melihat dengan tanpa memegang Al-Qur’an secara langsung. Hal ini bertujuan sebagai penghormatan dan adab, bukan sebagai kewajiban. Karena pada asalnya seorang mukmin adalah suci.
Adapun membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats kecil seperti buang air kecil atau buang air besar, hukumnya diperbolehkan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas diceritakan bahwa:
اِسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الْايَاتِ الْخَوَاتِمُ مِنْ سُوْرَةُ ال عِمْرَانَ ثُمَّ قَاَلَ إِلَى شَنَّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهَا فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهُ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي
“Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Sallama bangun dari tidurnya dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk diwajahnya dengan tangan. Kemudian beliau membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran. kemudian berdiri menuju tempat wudhu dengan memperbagus wudhunya, lalu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengabarkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallama telah membaca ayat-ayat Al-Qur’an sebelum berwudhu. Dengan demikian, meskipun  seseorang berhadats kecil, ia tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuhnya. Hal ini sebagai bentuk adab kita terhadap Al-Qur’an, bukan sebuah kewajiban. Namun disunnahkan berwudhu terlebih dahulu. Wallahu A’lam bish Shawab
Referensi:
·  Hukum Fiqih Seputar Al-Qur’an, Dr. Ahmad Salim, hlm. 21-26
·  Fiqih Wanita, Dr. Ali bin Said Al-Ghamidi, hlm. 263
·  Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, jilid. 1, hlm. 323

·  Jami Ahkamun Nisa, Musthafa Al-‘Adawi, jilid. 1, hlm. 152

No comments:

Post a Comment