Tuesday, October 9, 2018

anak menyewa ibu jadi pelayan


Hukum Anak menyewa jasa ibu sebagai pelayan
 para ulama berbeda pendapat terkait hukum anak menyewa jasa ibu sebagi pelayan . Ada dua pendapat:

1.  Pendapat  yang tidak membolehkan
Menyewa jasa ibu sebagi pelayan hukumnya tidak diperbolehkan. Ini pendapat pendapat mazhab Hanafi.
Landasan dalil:
·        Anak diperintahkan untuk menghormati ibu, dan menjadikan ibu sebagi pembantu tentu akan menghinakan dan merendahkan ibu. Perbuatan ini haram hukumnya, dan ini sama dengan akad sewa untuk suatu kemaksiatan.
·        Diantara bentuk berbakti kepada ibu adalah memberikan pelayanan yang baik untuk sang ibu. Mengingat kedudukan ibu dan dan keutamaan  yang dimiliki oleh seorang ibu, bukan sebaliknya. Menjadikan ibu sebagi pembantu atau pelayan artinya memperlakukan ibu secara semena-mena, dan ini sebagai bentuk penghinaan.
2.  Pendapat yang membolehkan
Menyewa jasa ibu sebagi pelayan hukumnya boleh. Demiian pendapat madzhab Syafi’iyah, adapun madzhab Hambali membolehkan akan tetapi mereka tetap menyatakan hal tersebut hukumnya makruh.
Landasan dalil:
·        Ibu diqiyaskan dengan orang lain yang boleh disewakan jasanya.
Namun, ini ditanggapi oleh madzhab yang tidak membolehkan bahwa qiyas ini tidak tepat , karena anak diperintahkan untuk berbakti dan memuliakan ibu. Menjadikan ibu sebagai pelayan atau pembantu berarti menghinakan atau mengabaikan kemuliaan seorang ibu. Hal ini jelas berbeda dengan orang lain, karena ketika anak menyewa jasa orang lain tidaklah menghinakan orang tersebut. Sebab ia tidak diperintahkan untuk berbakti dan memuliakan orang tersebut.
·        Menyewa jasa ibu sebagi pelayan bagi anak makruh hukumnya, karena perlakuan tersebut menghinakan si ibu, karena ibu terikat sebagi pembantu atau pelayan anaknya.
Tarjih
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa anak menyewa jasa ibu sebagai pelayan hukumnya tidak diperbolehkan.  Pendapat ini juga diperkuat dengan kaidah Sadd Dzarai’ah, karena pendapat yang membolehkan menyewa jasa ibu sebagi pelayan bisa menjurus pada perlakuan merendahkan, semena-mena dan menghinakan. Melihat realita yang ada hari ini, pembantu atau pelayan sering diperlakukan tidak terhormat.

ref:  Wafa' binti Abdul Aziz, Fiqih Ibu