Hukum
Anak menyewa jasa ibu sebagai pelayan
para ulama berbeda pendapat terkait hukum anak
menyewa jasa ibu sebagi pelayan . Ada dua pendapat:
1. Pendapat yang tidak membolehkan
Menyewa jasa ibu sebagi
pelayan hukumnya tidak diperbolehkan. Ini pendapat pendapat mazhab Hanafi.
Landasan dalil:
·
Anak diperintahkan
untuk menghormati ibu, dan menjadikan ibu sebagi pembantu tentu akan
menghinakan dan merendahkan ibu. Perbuatan ini haram hukumnya, dan ini sama
dengan akad sewa untuk suatu kemaksiatan.
·
Diantara bentuk
berbakti kepada ibu adalah memberikan pelayanan yang baik untuk sang ibu. Mengingat
kedudukan ibu dan dan keutamaan yang
dimiliki oleh seorang ibu, bukan sebaliknya. Menjadikan ibu sebagi pembantu
atau pelayan artinya memperlakukan ibu secara semena-mena, dan ini sebagai
bentuk penghinaan.
2. Pendapat
yang membolehkan
Menyewa
jasa ibu sebagi pelayan hukumnya boleh. Demiian pendapat madzhab Syafi’iyah,
adapun madzhab Hambali membolehkan akan tetapi mereka tetap menyatakan hal
tersebut hukumnya makruh.
Landasan
dalil:
·
Ibu diqiyaskan
dengan orang lain yang boleh disewakan jasanya.
Namun, ini ditanggapi oleh
madzhab yang tidak membolehkan bahwa qiyas ini tidak tepat , karena anak
diperintahkan untuk berbakti dan memuliakan ibu. Menjadikan ibu sebagai pelayan
atau pembantu berarti menghinakan atau mengabaikan kemuliaan seorang ibu. Hal
ini jelas berbeda dengan orang lain, karena ketika anak menyewa jasa orang lain
tidaklah menghinakan orang tersebut. Sebab ia tidak diperintahkan untuk
berbakti dan memuliakan orang tersebut.
·
Menyewa jasa ibu
sebagi pelayan bagi anak makruh hukumnya, karena perlakuan tersebut menghinakan
si ibu, karena ibu terikat sebagi pembantu atau pelayan anaknya.
Tarjih
Pendapat yang rajih adalah
pendapat yang menyatakan bahwa anak menyewa jasa ibu sebagai pelayan hukumnya
tidak diperbolehkan. Pendapat ini juga
diperkuat dengan kaidah Sadd Dzarai’ah, karena pendapat yang membolehkan
menyewa jasa ibu sebagi pelayan bisa menjurus pada perlakuan merendahkan,
semena-mena dan menghinakan. Melihat realita yang ada hari ini, pembantu atau
pelayan sering diperlakukan tidak terhormat.
ref: Wafa' binti Abdul Aziz, Fiqih Ibu