Friday, November 10, 2017

HUKUM MEMBER CARD

HUKUM MEMBER CARD

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
             Dizaman yang modern ini, masyarakat kita hari ini telah banyak dipengaruhi oleh arus modernisasi yang mengakibatkan manusia menjadi makhluk yang sangat konsumtif. Sehingga banyak manusia yang mencari jalan agar bisa mendapatkan barang yang berkualitas bagus  tetapi dengan harga yang murah.
             Persaingan pasar juga turut mempengaruhi,  sehingga mengharuskan kepada para pemilik toko ataupun swalayan berpikir keras. Mereka tertuntut untuk  menemukan cara  menarik perhatian pembeli, dengan berbagai cara.  Adapun salah satu cara yang mereka lakukan diantaranya adalah dengan diskon (potongan harga) atau dengan cara mengadakan member card .
            Pada kesempatan ini penulis ingin membahas mengenai macam-macam bentuk member card dan hukum menggunakan member card itu sendiri. Sebab, dewasa ini banyak manusia yang tertarik dengan member card tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa macam-macam member card?
2.      Apa hukum member card?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui macam-macam member card
2.      Mengetahui hukum member card
D.     Manfa’at Penulisan
1.      Sebagai tambahan wawasan bagi penulis pribadi
2.      Sebagai sumbangan pemikiran bagi Hidayaturrahman
3.      Sebagai pengetahuan tentang hukum member card   bagi masyarakat pada umumnya




BAB 2
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN
            Secara etimologi member card  atau  kartu diskon adalah sebuah kertas  tebal yang tidak seberapa, biasanya persegi panjang (untuk berbagai keperluan). [1] Adapun member card  secara terminologi adalah kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja dibeberapa toko yang telah menyepakati sebelumnya untuk memberikan potongan harga.[2]
            Member card  juga dapat didefinisikan sebagai sebuah kartu yang biasanya dipakai untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan keanggotaan  dari sebuah organisasi, perusahaaan, atau sebuah perkumpulan yang lebih kecil.[3]
B.     MACAM –MACAM MEMBER CARD
            Berdasarkan pihak yang menerbitkan, kartu diskon dapat dibagi menjadi tiga:
1.      Member Card Umum
      Member card umum adalah sebuah member card yang biasa digunakan oleh pengguna untuk mendapatkan diskon disemua jenis produk dari beberapa produser. Umumnya yang meliris member card ini adalah biro perjalanan dan perusahaan periklanan.[4]
      Peusahaan tersebut mencari toko-toko atau perusahaan yang memproduksi barang atau jasa yang mau memberikan diskon bagi setiap pembeli yang menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada setiap anggotanya yang tertera nama-nama toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu. Untuk mendapatkan kartu tersebu, calon anggota mendaftarkan diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.[5]
2.      Member Card Khusus
      Member card khusus adalah sebuah kartu keanggotaan yang biasa digunakan hanya untuk layanan dari perilis kartu.[6] Setiap kali pemegang kartu berbelanja ditoko tersebut atau cabangnya akan diberikan potongan harga khusus. Keuntungan penerbit kartu ini bagi pihak toko adalah menarik pembeli serta mengikatnya agar selalu membeli barang kebutuhannya pada toko tersebut, sekalipun untungnya lebih kecil.
      Untuk mendapatkan kartu ini, calon anggota mendaftarkan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggortaan. Terkadang tanpa ditarik iuran  kenggotaan hanya sekedar uang pendaftaran saja sebagai imbalan harga penerbitan kartu.[7]
3.      Member Card Gratis
       Member card yang diberikan kepada para pelanggan sebagai bonus dari transaksi mereka sebagai usaha persuasif menarik minat mereka untuk menjadi pelanggan yang loyal.[8]
C.     HUKUM MEMBER CARD
            Para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan, serta menggunakan kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan, seperti kartu diskon yang diterbitkan oleh beberapa maskapai penerbangan yang pemegangnya berhak mendapatkan berbagai fasilitas, misalnya, potongan harga tiket.
            Ini merupakan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fiqih OKI), No. 127 (1/4) tahun 2003, yang berbunyi:  “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerabangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang dimubahkan bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma.”
            Hal ini diperbolehkan karena akad yang terjadi antara penerbit kartu dan pemegang kartu adalah akad hibah, maka sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidak jelasan potongan harga barang yang didapat dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad .[9]
            Untuk jenis kartu yang tidak gratis atau cuma-cuma para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama: Mayoritas ulam kontemporer menyatakan bahwa member card hukumnya haram, berdasarkan fatwa dari Lajnah Daimah dari kerajaan dan Al-Majma’ Al-Fiqh di Rabithah al-‘Alam Al-Islami pada daurahnya yang ke-18 di Makkah pada 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H. Mereka mengharamkan member card semacam ini dengan  beberapa alasan:
1.      unsur gharar atau ketidak pastian. karena anggota sudah membayar kartu dengan tujuan mendapatkan diskon, padahal dia tidak mengetahui kadar diskon yang akan dterima, mungkin saja jumlahnya lebih kecil atau bahkan lebih besar dari harga kartu itu sendiri, Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam.
نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
      “Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melemparkan kerikil dan jual beli yang mengandung unsur gharar.” (HR. Muslim)[10]
2.      Unsur spekulasi, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika ia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan rugi. Ini termasuk perjudian yang diharamkan dalam islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala.
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
 تُفْلِحُوْنَ
        “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
3.       Unsur penipuan. karena sebagian besar diskon yang dijanjikan dalam member card ini sekedar iming-imimg yang jauh dari kenyataan. Kadang harga barang-barang tersebut dinaikan terlebih dahulu baru didiskon. sehingga terkesan bahwa harganya murah padahal sebenarnya tidaklah demikian.
4.      Akad antara produser atau yang mengeluarkan kartu adalah akad ijarah atau sewa. karena pengguna kartu membayar premi kepada produser baik tahunan ataupun bulanan agar kartu tersebut tetap aktif untuk bisa mendapatkan potongan harga (baik dari pihak perilis ataupun client yang bekerjasama dengannya). Manfaat ini pun tidak jelas, sebab bisa jadi ia menggunakannya untuk berbelanja bisa juga tidak.[11]
5.      Dalam member card ini, pihak penyelenggara telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karena itu, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barang-barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lain. Ini dikategorikan dengan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Sebagimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wsallam.
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
      “Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[12]
Pendapat kedua: Menurut Dr. Sami As-Swaylim hukumnya boleh. Karena uang iuran tersebut adalah sebagai imbalan untuk pihak pengelola atau penerbit kartu atas jasa mencari potongan harga dari perusahaan yang menjual barang atau jasa serta kemudian memberitahukannya kepada pemegang kartu. dan upah atas pekerjaan ini hukumnya halal.[13]
      Adapun para ulama yang membolehkan member card ini beralasan dengan:
1.      Pada asalnya semua mu’amalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.[14]
2.      Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain: “ Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya.” Maka, jika menjadi makelar hutang saja boleh, tentunya menjadi makelar diskon lebih diperbolehkan.
3.      gharar didalam member card bukanlah gharar yang diharamkan syari’ah., karena dikategorikan sebagai gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan adalah ketika terdapat kemungkinan satu pihak mendapatkan keuntungan diatas kerugian pihak lain.
4.      harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan diskon kepada para anggota member card.
                        Beberapa analis menyatakan boleh dengan ketentuan-ketentuan  sebagai berikut:
1.      kejelasan potongan harga. berapa persen potongan yang akan dia dapat ketika menggunakan kartu tersebut harus ditentukan dengan jelas.
2.      Kejelasan tentang potongan  dari jenis produk apa saja yang akan mendapatkan diskon jika menggunakan kartu tersebut.[15]
D.     KESIMPULAN
      Para ulama sepakat bahwa hukum member card jenis pertama (member card gratis) hukumnya diperbolehkan. Sedangkan untuk member card jenis kedua dan ketiga (member card tidak gratis) para ulama berbeda pendapat, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.
      Namun, penulis sendiri memilih pendapat yang mengharamkan., sebagai bentuk kehati-hatian kita, serta beberapa ulama yang memblehkan member card ini juga tetap dengan beberapa ketentuan. jadi, jika ketentuan-ketentuannya tidak terpenuhi maka hukumnya menjadi haram/tidak diperbolehkan.
E.      SARAN
      Member card  yang hari ini terjadi dimasyarakat banyak sekali macamnya. sehingga kita sebagai seorang muslim hendaknya lebih berhati-hati ketika ditawarkan member card disebuah toko atau swalayan. Kita harus meneliti terlebih dahulu seperti apa sistemnya. Wallahua’lam bish shawab   
























DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim Terjemahan Depertemen Agama R.I. 2006.                      
Al-Maqdisi, Muwaffaquddin Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jild. 4, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-   Ilmiyah, 2008 M       
Al-Musholih, Khalid Bin Abdulloh, Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah, ttp.: t.p., t.t.
Al-Musyaiqih, Dr. Khalid bin Ali, Fiqih Mu’amalah Masa kini, cet. ke-1,  Klaten: Inas Media,            2009 M
As-Sijistani, Abu Dawud , Sunan Abi Dawud, Jild. 2, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah,       2013/1434 H
At-Tirmidi, Muhammad Bin Isa, Sunan At-Tirmidi, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah,           2016    M /1437 H
Hajjaj, Imam Muslim Bin, Shahih Muslim, Jild. 3,  Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2011 M                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Muntaha, M. Hamim HR dan Ahmad AM, Kaidah fiqih As-Syafi’iyah, cet ke-1, Kediri: Santri            Salaf Press, 2013 M
Porwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976 M  
Tarmizi, Dr. Erwandi, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, cet. Ke-14, Bogor: P.T. Berkat          Mulia Insani, 2016 M
http://www.arrisalah.net/2011/07/hukum-menggunakan-member-card/Tanggal 13          Oktober2017, Diakses Pukul.  08.49 PM
http://jualmembercard.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-member-card.html diakses  tanggal 11           oktober 2017 Pukul. 10.05 PM




                [1] W.J.S. Porwadarminta, kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976 M) hlm. 447
                [2] Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, cet. Ke-14 (Bogor: P.T. Berkat  Mulia Insani, 2016) hlm. 349
                [3] http://jualmembercard.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-member-card.html diakses  tanggal 11 oktober 2017 pukul. 10.05 PM
                [4] Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Mu’amalah Masa kini, cet. ke-1, ( Klaten: Inas Media, 2009) hlm. 97
                [5] Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, cet. Ke-14 (Bogor: P.T. Berkat  Mulia Insani, 2016) hlm. 349
                [6] Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Mu’amalah Masa kini, cet. ke-1, ( Klaten: Inas Media, 2009) hlm. 101
                [7]  Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram.... hlm. 349
                [8] Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Mu’amalah...... hlm. 103
                [9]  Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram.... hlm. 350
                [10] Imam Muslim Bin Hajjaj, Shahih Muslim, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2011) jild. 3, hlm. 4
                [11] Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Mu’amalah Masa kini.......... hlm. 99
                [12] Muhammad Bin Isa At-Tirmidi, Sunan At-Tirmidi, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2016/1437) hlm. 321
                 Abu Dawud Al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2013/1434) jild. 2, hlm. 490
                [13] Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram.... hlm. 298
                [14] M. Hamim HR dan Ahmad Muntaha  AM, Kaidah fiqih As-Syafi’iyah, cet ke-1, (Kediri: Santri Salaf Press, 2013) hlm. 50
                [15] Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Mu’amalah...... hlm. 102